Polaroid
Xsauri 10
Nama kitab: Matan Al-Ghayah wat Taqrib’ Abu Syuja’
Nama penulis: Syihabuddin Abu Syujak Al-Ashfahani
Lahir: Tahun 434 H, wafat tahun 593 H
Tempat lahir:
Genre kitab: Fiqh madzhab Syafi’i
Syarah Matan Taqrib:
a. Fathul Qorib, oleh Imam Al-Ghazi,
b. Al-Iqna’, oleh Syekh Syarbini Al-Khathib,
c. Bujairimie Syarah Iqna’, oleh Syekh Sualiaman Al-Bujairimie.
d. At-tadzhieb Fie Adillati Matnil Ghoyah Wat Taqrib oleh Dr Mushthofa Diebul Bigha
.
PENDAHULUAN
Terjemah: Bismillahirrohmanirrahim. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para Sahaabat. Qadhi Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani berkata: Aku diminta oleh sebagian teman untuk menyusun ringkasan fiqih madzhab Syafi’i yang sangat ringkas dan sederhana dan terbagi dalam bagian-bagian yang banyak agar mudah dipelajari dan dihafal. Aku penuhi permintaan itu dengan memohon taufik pada Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tahu

HUKUM THOHAROH ( BERSUCI )
Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 )tujuh( yaitu air hujan )langit(, air laut, air sungai, air sumur, air sumber )mata air(, air salju, air dingin. Jenis air ada 4 )empat( yaitu )a( air suci dan mensucikan; )b( air yang makruh yaitu air panas; )c( air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; )d( air najis yaitu )i( air kurang 2 qullah yang terkena najis atau )ii( air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 )lima ratus( kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih

SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK.
Terjemah: Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.

HUKUM SIWAK )SIKAT GIGI(
Artinya: Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu )a( saat terjadi perubahan bau mulut; )b( setelah bangun tidur; )c( hendak melaksanakan shalat.

TATA CARA WUDHU

Artinya: Artinya: Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 )enam( yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
CATATAN:
]1[ Niat wudhu adalah: Nawaitulwudhu'a Li rof'ilhadasil asghori pardholillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala.
]2[ Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. SEdang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.

SUNNAH-NYA WUDHU
Artinya: Sunnahnya wudhu ada 10 )sepuluh(: membaca bismillah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur, menghirup air ke hidup, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru, menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan masing-masing 3 )tiga( kali, bersegera.

ISTINJAK – BERSUCI SETELAH BUANG AIR )CEBOK (Artinya: Instinja’ )Jawa, cewok( atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil )kencing( dan buang air besar )BAB(. Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 )tiga( buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.

ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR )BAB(
Orang yang sedang buang air besar )BAB( hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU )YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL
Artinya: Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 )enam(: sesuatu yang keluar dari dua jalan )depan belakang(, tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus )dubur( menurut qaul jadid.
Qaul jadid )pendapat baru( adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim )pendapat lama( adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.

MANDI WAJIB )JUNUB(
PERKARA YANG MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB/KERAMAS )GHUSL(

Perkara yang mewajibkan mandi junub )ghusl( ada 6 )enam( 3 )tiga( di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu )1( senggama, )2( keluar sperma, )3( mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu )4( haid, )5( nifas, )6( melahirkan )wiladah(

RUKUN/FARDHU/TATA CARA MANDI JUNUB/KERAMAS )GHUSL(
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 )tiga( yaitu )1( niat, )2( menghilangkan najis yang terdapat pada badan, )3( mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

SUNNAHNYA MANDI JUNUB/KERAMAS )GHUSL(
Hal-hal yang disunnahkan )dianjurkan untuk dilakukan( saat mandi junub ada 5 )lima( yaitu )1( Baca bismillah, )2( wudhu sebelum mandi junub, )3( mengusapkan tangan pada badan, )4( bersegera, )5( mendahulukan )anggota badan( yang kanan dari yang kiri.

KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS )GHUSL(

Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum’at, 2 )dua( hari raya, shalat minta hujan )istisqa’(, gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan )epilepsi( apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di Arafah, mabit )menginap( di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa’i, masuk kota Madinah.

MENGUSAP KHUF )KAUS KAKI(
Artinya: Mengusap khuf )kaus kaki khusus( itu boleh dengan 3 )tiga( syarat:
)1( Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
)2( Khuf )kaus kaki( menutupi mata kaki .
)3( Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam )24 jam(. Sedangkan musafir selama 3 )tiga( hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats )kecil( setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 )tiga( hal: )a( melapasnya, )b( habisnya masa, )c( hadats besar.

Tambahan penerjemah:
Tata cara Mengusap Khuf
1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air )tanpa mengalirkan( ke bagian atas khuf atau punggung kaki )kebalikan telapak kaki(

SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM
Syarat bolehnya tayammum ada 5 )lima(a( adanya udzur karena perjalanan atau sakit, )b( masuk waktu shalat, )c( mencari air, )d( tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari, )e( debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.

TATA CARA )FARDHU/RUKUN( TAYAMMUM
Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 )empat( yaitu )a( niat, )b( mengusap wajah, )c( mengusap kedua tangan sampai siku, )d( tertib )urut(.

SUNNAHNYA TAYAMMUM
Sunnahnya tayammum ada 3 )tiga( yaitu: )a( Membaca bismillah, )b( mendahulukan yang kanan dari yang kiri, )c( bersegera.

YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Yang membatalkan tayammum ada 3 )tiga( yaitu: )a( perkara yang membatalkan wudhu, )b( melihat air di selain waktu shalat, )c( murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.

MACAM-MACAM NAJIS
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan )anus dan kemaluan( hukumnya najis kecuali spearma.
Membasuh kencing dan kotoran )tinja( itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jatuh ke dalam bejana )wadah( dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.
Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 )tujuh( kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.
Apabila khamar )arak( menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS, ISTIHADAH
Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita: )a( darah haid, )b( darah nifas, )c( darah istihadlah.
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 )enam( atau 7 )tujuh( hari.
Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari.
Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.
Usia minimal wanita haid adalah 9 )sembilan( tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.
YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS
Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 )delapan( yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim )jimak(, )suami( mencumbu di antara pusar dan lutut.

YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB )HADATS BESAR(
Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 )lima( yaitu shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.
YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL
Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 )tiga( yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya.

Terjemahan Fathul Qorib II